Kedudukan Perseroan Terbatas Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Old Wine in a New Bottle


Sekapur Sirih

Kehormatan (eer) adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi dalam hukum pidana  Hal ini berkonsekuensi yuridis, bahwa seseorang tidak dapat melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain (naturlijk persoon), apalagi ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku pencemaran nama baik tersebut dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU ITE) 

Dalam perkembangannya, terkait pentingnya nama baik untuk dilindungi tersebut dirasakan tidak hanya bagi orang perorangan (naturlijk persoon), tetapi juga badan hukum (rechtpersoon), terkhusus Perseroan Terbatas. Bagi Perseroan Terbatas, nama baik bisa dikualifikasikan sebagai aset tidak berwujud yang notabene nama baik Perseroan Terbatas dapat menentukan hidup atau matinya Perseroan Terbatas tersebut. Namun, jika melihat di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dapat dilihat bahwa unsur subjek hukum yang menjadi korban adalah “orang”. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum berupa kekaburan hukum (obscurity of law), terkait makna “orang” di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Ada yang menganggap, bahwa unsur “orang” tersebut harus dibaca, sebagai “orang perorangan (naturlijk persoon)” semata, karena dianggap ketentuan umum (lex generalis) dari Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP juga hanya memberikan perlindungan pada orang perorangan, sedangkan ada yang menganggap, bahwa unsur “orang” di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE harus dibaca juga dengan badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas, karena badan hukum juga terkualifikasi sebagai subjek hukum yang tentunya berhak dilindungi. Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, artikel ini akan menganalisis terkait kedudukan perseroan terbatas sebagai korban pencemaran nama baik melalui media elektronik

Perseroan Terbatas Sebagai Subjek Hukum di Dalam Hukum Pidana

            Secara umum, subjek hukum ini diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu orang perorangan dan badan hukum. Subjek hukum orang perorangan ini di dalam literatur bahasa Inggris disebut juga natural person, sedangkan yang bukan manusia tersebut disebgut sebagai legal person. Subjek hukum manusia ini disebut juga sebagai subjek hukum alamiah, karena bukan hasil kreasi manusia tetapi kodrati ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan subjek hukum badan hukum adalah dikualifikasikan sebagai subjek hukum “artifisial”, karena statusnya sebagai subjek hukum merupakan hasil kreasi manusia.

            Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang terkualifikasi sebagai subjek hukum badan hukum. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan secara expressis verbis, bahwa Perseroan Terbatas adalah subjek hukum badan hukum. Hal ini berarti, bahwa Perseroan Terbatas adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum mandiri yang notabene berbeda dengan para pemegang saham dan pengurusnya.

            Adapun konsekuensi yuridis dari Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum ini adalah di dalam hukum pidana, Perseroan Terbatas dapat terkualifikasi sebagai pelaku tindak pidana dan korban. Misal, terkait Perseroan Terbatas sebagai pelaku bisa dilihat di dalam Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decedendi) Putusan Mahkamah Agung No. 862K/Pid.Sus/2010, majelis hakim menyatakan: “Terdakwa PT DEI yang dalam hal ini diwakili oleh KYW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana...”. Adapun contoh Perseroan Terbatas dapat sebagai korban, dapat dilihat di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Putusan Nomor 253/Pid.B/2014/PN.SIAK: “bahwa barang yang diambil oleh terdakwa Dermaria Boru Hombing Als Oppung Ripka adalah milik korban Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal...”

Perseroan Terbatas Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

            Setelah memahami, bahwa Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum di dalam hukum pidana yang dapat berkedudukan sebagai korban dan pelaku tindak pidana, maka akan diuraikan terkait dapat atau tidaknya Perseroan Terbatas menjadi korban pencemaran nama baik melalui media elektronik. Di dalam lex generalis pencemaran nama baik melalui media elektronik, yaitu pencemaran nama baik konvensional yang diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/wetboek-van-strafrecht-wvs, banyak yang menganggap bahwa pasal tersebut hanya berlaku bagi korban orang perorangan, padahal di dalam perkembangannya, dengan dasar interpretasi ekstensif, unsur “mencemarkan nama baik orang lain” tersebut juga ditafsirkan sebagai Perseroan Terbatas. Misal, di dalam Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. yang kaidah hukumnya adalah Perseroan Terbatas dapat melaporkan pencemaran nama baik, tetapi harus melalui Direktur/Direktur Utamanya (tidak bisa melalui kuasa) https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-hukum-pencemaran-nama-baik-pada-badan-hukum-lt634d2c840ebf5/.

            Dengan demikian, ketika Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang merupakan genus delict dari Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE (vide Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. pertimbangan paragraf [3.17.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008) mengakui, bahwa Perseroan Terbatas dapat dicemarkan nama baiknya, maka Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai special delict seyogyanya juga harus memberikan perlindungan ketika Perseroan Terbatas juga dicemarkan nama baiknya melalui media elektronik.

            Selain itu, Perlu dipahami, bahwa terkait dengan pelanggaran pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE ini ada pemberatan, sebagaimana diatur di Pasal 36 jo.  51 ayat (2) UU ITE terkait adanya pencemaran nama baik melalui media elektronik yang merugikan orang lain. Kata “orang” di dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE menegaskan: “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.” Ini menandakan bahwa, berdasar interpretasi sistematis, UU ITE telah memperluas yurisdiksi dengan tidak hanya mengakui badan hukum sebagai subjek hukum pelaku, namun juga sebagai korban pencemaran nama baik, karena diakuinya pidana pemberatan dalam hal pencemaran nama baik itu merugikan badan hukum yang notabene tentunya termasuk Perseroan Terbatas.

            Berdasar uraian di atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya sejak adanya delik pencemaran nama baik di dalam KUHP, Perseroan Terbatas sudah diakuinya haknya sebagai korban pencemaran nama baik. Munculnya UU ITE, sejatinya hanyalah “media” baru terkait dengan cara mencemarkan nama baik Perseroan Terbatas ini yang notabene perlindungannya ini sudah ada sejak lama. Oleh sebab itu, bisa dikatakan, bahwa perlindungan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu seperti idiom: “old wine in new bottle”.

 

 

Comments