Kedudukan Perseroan Terbatas Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Old Wine in a New Bottle
Sekapur Sirih
Kehormatan (eer) adalah salah satu kepentingan
hukum yang dilindungi dalam hukum pidana Hal ini berkonsekuensi yuridis,
bahwa seseorang tidak dapat melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain
(naturlijk persoon), apalagi ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui
media elektronik, maka pelaku pencemaran nama baik tersebut dapat dikenai
sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (selanjutnya
disebut UU ITE)
Dalam perkembangannya, terkait pentingnya nama baik untuk
dilindungi tersebut dirasakan tidak hanya bagi orang perorangan (naturlijk
persoon), tetapi juga badan hukum (rechtpersoon), terkhusus Perseroan
Terbatas. Bagi Perseroan Terbatas, nama baik bisa dikualifikasikan sebagai aset
tidak berwujud yang notabene nama baik Perseroan Terbatas dapat menentukan hidup
atau matinya Perseroan Terbatas tersebut. Namun, jika melihat di dalam Pasal 27
ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dapat dilihat bahwa unsur subjek hukum
yang menjadi korban adalah “orang”. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum berupa
kekaburan hukum (obscurity of law), terkait makna “orang” di dalam Pasal
27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Ada yang menganggap, bahwa unsur “orang” tersebut
harus dibaca, sebagai “orang perorangan (naturlijk persoon)” semata,
karena dianggap ketentuan umum (lex generalis) dari Pasal 27 ayat (3)
Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP juga hanya
memberikan perlindungan pada orang perorangan, sedangkan ada yang menganggap,
bahwa unsur “orang” di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
harus dibaca juga dengan badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas, karena badan
hukum juga terkualifikasi sebagai subjek hukum yang tentunya berhak dilindungi.
Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, artikel ini akan menganalisis terkait kedudukan
perseroan terbatas sebagai korban pencemaran nama baik melalui media elektronik
Perseroan Terbatas Sebagai Subjek Hukum di Dalam Hukum Pidana
Secara umum, subjek hukum ini diklasifikasikan menjadi
2 (dua), yaitu orang perorangan dan badan hukum. Subjek hukum orang
perorangan ini di dalam literatur bahasa Inggris disebut juga natural person,
sedangkan yang bukan manusia tersebut disebgut sebagai legal person.
Subjek hukum manusia ini disebut juga sebagai subjek hukum alamiah, karena bukan
hasil kreasi manusia tetapi kodrati ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan
subjek hukum badan hukum adalah dikualifikasikan sebagai subjek hukum
“artifisial”, karena statusnya sebagai subjek hukum merupakan hasil kreasi
manusia.
Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang terkualifikasi
sebagai subjek hukum badan hukum. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan
secara expressis verbis, bahwa Perseroan Terbatas adalah subjek hukum
badan hukum. Hal ini berarti, bahwa Perseroan Terbatas adalah subjek hukum yang
memiliki hak dan kewajiban hukum mandiri yang notabene berbeda dengan para
pemegang saham dan pengurusnya.
Adapun konsekuensi yuridis dari Perseroan Terbatas merupakan
subjek hukum ini adalah di dalam hukum pidana, Perseroan Terbatas dapat
terkualifikasi sebagai pelaku tindak pidana dan korban. Misal, terkait
Perseroan Terbatas sebagai pelaku bisa dilihat di dalam Pertimbangan Hukum
Hakim (Ratio Decedendi) Putusan Mahkamah Agung No. 862K/Pid.Sus/2010,
majelis hakim menyatakan: “Terdakwa PT DEI yang dalam hal ini diwakili
oleh KYW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana...”. Adapun contoh Perseroan Terbatas dapat sebagai korban, dapat
dilihat di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Putusan Nomor 253/Pid.B/2014/PN.SIAK:
“bahwa barang yang diambil oleh terdakwa Dermaria Boru Hombing Als Oppung
Ripka adalah milik korban Kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal...”
Perseroan Terbatas Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik
Melalui Media Elektronik
Setelah memahami, bahwa Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum di dalam hukum pidana yang dapat berkedudukan sebagai korban dan pelaku tindak pidana, maka akan diuraikan terkait dapat atau tidaknya Perseroan Terbatas menjadi korban pencemaran nama baik melalui media elektronik. Di dalam lex generalis pencemaran nama baik melalui media elektronik, yaitu pencemaran nama baik konvensional yang diatur di dalam KUHP, yaitu Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/wetboek-van-strafrecht-wvs, banyak yang menganggap bahwa pasal tersebut hanya berlaku bagi korban orang perorangan, padahal di dalam perkembangannya, dengan dasar interpretasi ekstensif, unsur “mencemarkan nama baik orang lain” tersebut juga ditafsirkan sebagai Perseroan Terbatas. Misal, di dalam Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. yang kaidah hukumnya adalah Perseroan Terbatas dapat melaporkan pencemaran nama baik, tetapi harus melalui Direktur/Direktur Utamanya (tidak bisa melalui kuasa) https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-hukum-pencemaran-nama-baik-pada-badan-hukum-lt634d2c840ebf5/.
Dengan demikian, ketika Pasal
310 dan Pasal 311 KUHP yang merupakan genus delict dari Pasal 27 ayat (3) Jo.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE (vide Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. pertimbangan paragraf [3.17.1] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008) mengakui,
bahwa Perseroan Terbatas dapat dicemarkan nama baiknya, maka Pasal 27
ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai special delict seyogyanya
juga harus memberikan perlindungan ketika Perseroan Terbatas juga dicemarkan
nama baiknya melalui media elektronik.
Selain itu, Perlu dipahami, bahwa terkait dengan
pelanggaran pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE ini ada
pemberatan, sebagaimana diatur di Pasal 36 jo.
51 ayat (2) UU ITE terkait adanya pencemaran nama baik
melalui media elektronik yang merugikan orang lain. Kata “orang” di dalam Pasal
1 angka 21 UU ITE menegaskan: “Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.” Ini
menandakan bahwa, berdasar interpretasi sistematis, UU ITE telah memperluas
yurisdiksi dengan tidak hanya mengakui badan hukum sebagai subjek hukum pelaku,
namun juga sebagai korban pencemaran nama baik, karena diakuinya pidana
pemberatan dalam hal pencemaran nama baik itu merugikan badan hukum yang
notabene tentunya termasuk Perseroan Terbatas.
Berdasar uraian di
atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya sejak adanya delik pencemaran nama baik
di dalam KUHP, Perseroan Terbatas sudah diakuinya haknya sebagai korban
pencemaran nama baik. Munculnya UU ITE, sejatinya hanyalah “media” baru terkait
dengan cara mencemarkan nama baik Perseroan Terbatas ini yang notabene
perlindungannya ini sudah ada sejak lama. Oleh sebab itu, bisa dikatakan, bahwa
perlindungan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu seperti idiom:
“old wine in new bottle”.
Comments
Post a Comment