Posts

Kedudukan Perseroan Terbatas Sebagai Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Old Wine in a New Bottle

Sekapur Sirih Kehormatan ( eer ) adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi dalam hukum pidana  Hal ini berkonsekuensi yuridis, bahwa seseorang tidak dapat melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain ( naturlijk persoon ), apalagi ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku pencemaran nama baik tersebut dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU ITE)  Dalam perkembangannya, terkait pentingnya nama baik untuk dilindungi tersebut dirasakan tidak hanya bagi orang perorangan ( naturlijk persoon ), tetapi juga badan hukum ( rechtpersoon ), terkhusus Perseroan Terbatas. Bagi Perseroan Terbatas, nama baik bisa dikualifikasikan sebagai aset tidak berwujud yang notabene nama baik Perseroan Terbatas dapat menentukan hidup atau matinya ...